Musnahkan Barang Bukti, Upaya Keseriusan Kejari Simalungun Tegakkan Hukum

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 18:08 WIB
Kajari Simalungun Irfan Hergianto bersama Kasi PB3R dan JPU musnahkan barang bukti  (Realitasonline.id/RH)
Kajari Simalungun Irfan Hergianto bersama Kasi PB3R dan JPU musnahkan barang bukti (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melalukan pemusnahan barang bukti (BB), dilaksanakan di halaman kantor Kejari Simalungun Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Rabu (21/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hergianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan aksi keseriusan Kejari Simalungun dalam penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dicincang.

Baca Juga: Sekda Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejari Pematangsiantar

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejari Simalungun Christianto Situmorang menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan periode Februari 2025 - April 2025 yang sudah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 68,8 gram, ganja 4,75 gram, puluhan android, timbangan digital, pisau egrek, pres portable, angkong, tas sandang dan lainnya.

Dengan uraian, 54 perkara narkotika, 19 perkara Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dan 47 perkara Oharda (Orang dan harta benda). Sedangkan barang bukti kendaraan dalam perkara yang sidah inkracht akan dilakukan lelang.

"Kami bidang PB3R siap melaksanakan tugas sesuai tupoksi kami dalam pelaksanaan pemusnahan yang intens dilakukan per 3 bulan," kata Chris.

Baca Juga: Pemusnahan 59 Bungkus Sabu Dilakukan Polres Asahan Berbeda Dari Sebelumnya..Ini Alat Yang Digunakan

Pemusnahan barang bukti kata Christianto menjadi edukasi hukum kepada masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan sebagi efek jera. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X