Simalungun - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Simalungun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan Pemulihan Kekayaan Daerah dalam Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Satu unit mobil Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 369 PT berhasil dikembalikan. Sebelumnya dikuasai oleh mantan Direktur umum (Dirum) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Hetty Berliana Damanik.
Baca Juga: Rohani Sumbang Medali Emas Pertama bagi Sumut di Peparpenas 2023
Pengembalian dan penyerahan melalui kuasa hukumnya Sepri Ijon Maujana & Associates pada Rabu (2/8/2023). Selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun diserahkan langsung kepada yang berhak (PDAM Tirta Lihou), Kamis (3/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Datun Yosep Antonius Manis SH MH menjelaskan jika asset negara yang sebelumnya dikuasi perorangan berhasil dikembalikan.
Baca Juga: TNI Bersama Warga Desa Sitaratoid Tapsel Gotong Royong Ngecat Mushola
"Sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Nomor : 044/635/BU-PDAM/2023 tanggal 05 Juli 2023 dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor:10/L.2.24/Gp.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 terkait permasalahan kendaraan Mobil Dinas milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou BK 369 PT yang berada dalam penguasaan mantan Direktur Umum Hetty Berliana Damanik, SP; Maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Simalungun telah berhasil melakukan Pemulihan Kekayaan Daerah dalam Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun," jelas Irfan.
Baca Juga: Kunjungi Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Ciptakan Ruang Publik Yang Aman dan Nyaman
Kajari langsung menyerahkan mobil tersebut kepada Direktur Tekhnik (Dirtek) Ferry Afandi H Purba dan Kabag Umum Nina Kurnia Sitanggang. Sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan.
"Kejari Simalungun sebagai Jaksa Pengacara Negara berupaya semaksimal mungkin dalam upaya penyelamatan asset daerah. Kini mobil dinas jenis Kijang Innova BK 369 PT senilai Rp. 275.000.000,- milik PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun telah kita serahkan secara baik," katanya saat berada di lokasi penyerahan di halaman kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan.
Baca Juga: Sungai Meluap, Pemukiman Warga Terendam Banjir Hingga Ruas Jalan Nasional di Padangsidimpuan
Sementara itu, Nina Sitanggang atas nama PDAM Tirta Lihou mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga asset perusahaan daerah itu bisa dikembalikan secara baik.
"Terima kasih Bapak Kajari, khususnya bidang Datun yang sudah banyak membantu dalam upaya pengembalian asset kami," katanya. (RH)