Asahan - Realitasonline.id | Polres Asahan musnakan barang bukti kejahatan kasus narkoba berupa 59 bungkus atau setara dengan 57 kg sabu, kali ini berbeda dengan pemusnahan sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Asahan dipimpin Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi yang disaksikan pihak dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kodim 0208, Rabu (20/12/2023).
Menariknya, jika pemusnahan sabu sebelumnya dengan cara direbus ke dalam air mendidih, kali ini juga dilakukan dengan cara berbeda. Selain sabu 57 kg sabu, sebanyak 246 butir pil ekstasi yang jadi barang bukti juga turut disita.
Pemusnahan kali dilakukan Polres Asahan dengan cara dibakar sampai menjadi Abu, menggunakan alat didatangkan dari BNN Provinsi Sumut. Satu unit mobil truk khusus yang dimodifikasi diberi nama, membantu pemusnahan lebih cepat dan mudah. Seluruh sabu itu lenyap menjadi abu dalam dua jam saja.
" Narkoba yang dimusnahkan ini jenis sabu sebanyak 59 bungkus atau 57.066 gram, kemudian ada 246 butir pil ekstasi selain menggunakan insenerator ada juga sistem direbus dengan air mendidih , kata I Kadek.
Diketahui brang bukti narkoba yang dimusnahkan didapat dari 8 orang tersangka dalam kurun waktu bulan September hingga Desember 2023, mayoritas berasal dari peredaran internasional jalur laut Malaysia.
Baca Juga: Pisah Sambut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun: Perlu Sosok Batman untuk Tumpas Kejahatan
" Kerugian negara mencapai Rp 57 Miliar lebih dan dapat menyelamatkan 570 ribu jiwa," terangnya Waka
Untuk diketahui wilayah Asahan merupakan jalur favorit masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia lewati jalur laut. Panjangnya garis pantai perairan yang menghadap langsung Selat Malaka dekat perbatasan Negeri Jiran membuat wilayah ini jadi jalur masuk bagi para bandar narkoba.
"Sementara itu tahun 2023, kasus narkoba di Asahan ada sebanyak 239 kasus dengan 307 orang tersangka," katanya .
Baca Juga: Jalan Lintas Sumatera Tepatnya di Taput Kembali Tertimbun Longsor
Usai melakukan pemusnaan para tersangka yang juga turut dihadirkan dalam temu pers, kembali menghuni jeruji besi Polres Asahan yang selanjutkan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut. (HS)