Tanah Gereja Disertifikatkan, OFC dan Keuskupan Sibolga Gandeng Kantah Padangsidimpuan

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 11:55 WIB
Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga dan Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga menggelar pertemuan resmi dengan Kantah Kota Padangsidimpuan,  (Realitasonline.id /Riswandy)
Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga dan Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga menggelar pertemuan resmi dengan Kantah Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id /Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Demi tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset keagamaan, Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga dan Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga menggelar pertemuan resmi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/6/2025).

Pertemuan ini membahas langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah milik gereja yang digunakan untuk pelayanan dan kegiatan sosial masyarakat.

Tanah yang menjadi fokus pembahasan merupakan aset milik Kongregasi Suster Fransiskan dan Keuskupan Agung Sibolga, yang selama ini digunakan sebagai sarana pelayanan pastoral, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sinergi Kantah dan NU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Padangsidimpuan

Meski telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan umat, legalitas kepemilikan tanah tersebut kini tengah diupayakan untuk disesuaikan dengan sistem pertanahan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus OFC dan Keuskupan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai bagian dari persyaratan administratif, dll.

Sementara itu, pihak Kantah memberikan penjelasan teknis terkait prosedur, syarat dan tahapan pendaftaran tanah agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: PTSL Capai 500 Bidang, Kantah Padangsidimpuan Kejar Target 1.500 Bidang Hingga Agustus 2025

Usai pertemuan, Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga dan Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga menyampaikan apresiasi atas kesempatan pertemuan resmi bersama Kantah Kota Padangsidimpuan.

Pertemuan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam rangka memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset gereja yang selama ini digunakan untuk pelayanan pastoral, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kota Padangsidimpuan, " ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap menyediakan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pensertipikatan ini.

Baca Juga: Kepala Kantah Padangsidimpuan Tekankan Integritas dalam Pelaksanaan PTSL 2025

Sementara Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Daniel Sepdiares Sagala menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan kepastian hukum atas seluruh aset keagamaan milik gereja di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Proses pensertifikatan yang dilakukan ini juga mencerminkan komitmen Gereja Katolik untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan tata kelola aset yang akuntabel dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X