Bappedalitbang Deli Serdang: Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2025 Terlambat, RPJMD Tetap Sesuai Aturan

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:45 WIB
Sekda Deli Serdang Timur Tumanggor menyerahkan P APBD Deli Serdang kepada Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan Januar Salewa (kanan). (Realitasonline.id/zul)
Sekda Deli Serdang Timur Tumanggor menyerahkan P APBD Deli Serdang kepada Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan Januar Salewa (kanan). (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deli Serdang mengungkapkan 
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang Tahun 2025 seharusnya sudah disepakati kepala daerah dan DPRD Deli Serdang,  Minggu kedua Juni 2025.

Hal ini dikatakan Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiholan Pardede, Rabu (25/6/2025)

"Ketentuan tersebut sudah terlewati, karena berdasarkan rapat paripurna terakhir DPRD  23 Juni 2025 dan rapat Badan musyawarah (Bamus) terakhir  20 Juni 2025, pimpinan DPRD tidak memasukkan jadwal pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam rapat Bamus,"kata Remus Hasiholan.

Baca Juga: Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Padangsidimpuan KUA-PPAS 2024 Resmi Disahkan

Tenggat waktu ini, lanjut Remus, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan APBD TA 2025.

"Dalam point empat huruf e menyatakan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara kepala daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu kedua Juni 2025 untuk kabupaten/kota,"ucapnya.

Sementara Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menuturkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2029 dipastikan telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga: Mantap! Teken KUA PPAS RAPBD 2025, Pemprov dan DPRD Sumut Sepakat Penghasilan ASN Ditambah

"Ketaatan kepada berbagai peraturan merupakan wujud konkret dari komitmen dan upaya bersama agar dokumen perencanaan jangka menengah yang sudah disusun bisa dilaksanakan.

Pelaksanaan dilakukan dengan baik sesuai azas transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo membacakan jawaban Bupati Asri Ludin Tambunan terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Rabu (25/6/2025).(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X