Anggota TNI Terlibat Kasus Penyiksaan Seorang Anak hingga Tewas Disidangkan, LBH Medan Ungkap Terdakwa Diam-diam Temui Keluarga, Untuk Apa?

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:47 WIB
Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

Realitasonline.id  - Medan | Peradilan Militer I/02 Medan akhirnya menyidangkan Terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus dugaan tindak pidana Penyiksaan yang menyebabkan kematian seorang anak bernama MHS (15 Tahun) pada 26 Mei 2024.

Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

Perlu diketahui sejak ditetapkan sebagai Tersangka hingga saat ini menjadi Terdakwa Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan, padahal telah menghilangkan nyawa MHS. Kematian MHS diduga disiksa ketika proses pengamanan tauran di Perbataasan Kel. Bantan, Kec. Medan Denai, Kel. Tegal Sari Mandala 3, Kec. Medan Tembung.

Baca Juga: Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Penuh Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Desa: Bukan Sekadar Simbol

 

Terkait dugaan tindak pidana tersebut ibu korban Lenny Damanik telah membuat Laporan dengan Nomor: TBLP-581/V/2024 di Denpom I/5 BB tertanggal 28 Mei 2024.

Berdasarkan Laporan tersebut Denpom I/5 BB melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi- saksi, surat dan alat bukti lainya. Alhasil atas penyidikan tersebut, Denpom I/BB menetapkan Sertu Riza Pahlivi sebagai Tersangka. Namun, hingga lebih dari satu tahun dugaan tindak pidana ini berjalan Sertu Riza tidak kunjung ditahan.

Pasca kematian MHS, Lenny juga membuat pengaduan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK guna meminta keadilan atas kematian anaknya.

Menyikapi tidak ditahannya Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya keistimewaan (privilage) yang diberikan kepada Sertu Riza.

Baca Juga: Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polda Sumut Tangkap 1 Agen dan Selamatkan 5 Korban dari Jerat TPPO

 

"LBH juga menduga jika dewasa ini Pangdam I/BB selaku komandan Tertinggi TNI AD di Sumut membuat sejarah kemunduran penegakan hukum karena tidak melakukan Penahanan terhadap Sertu Riza. Padahal Penahanan tersebut merupkan kewenangannya sebagai Perwira Penyerah Perkara (Papera)" kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra seperti diterima Selasa (22/7/2025).

Tidak ditahannya Terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan masyarakat khusus Lenny Damanik selaku ibu kandung korban.

"LBH Medan menilai secara hukum Terdakwa wajib ditahan karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Hal ini harus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta tidak ditahannya terdakwa menimbulkan kekhawatiran Lenny akan keselamatan dirinya dan keluarganya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X