Tegakkan Perda, Satpol PP Tertiban Spanduk dan Pengawasan IMB Diperketat

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 23:27 WIB
Personul Satpol PP Kota Padangsidimpuan terus bergerak melakukan penegakan Perda dan menjaga estetika serta ketertiban di Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/Riswandy)
Personul Satpol PP Kota Padangsidimpuan terus bergerak melakukan penegakan Perda dan menjaga estetika serta ketertiban di Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus bergerak melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga estetika serta ketertiban di Kota Padangsidimpuan, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan rutin dalam rangka penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP.

Selain itu, kegiatan juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung (IMB), serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan.Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur teknis pemasangan reklame dan spanduk.

Baca Juga: Eksekusi Penertiban Kios Pedagang di Luar Pasar Tradisional Tanjung Pura Berlangsung Tertib

Adapun sasaran penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan Padangsidimpuan Selatan, yakni, di Jalan SM Raja dan Jalan Raja Inal Siregar/Simpang Ujung Gurap, Kelurahan Batunadua Jae, Jalan Pardomuan, Desa Aek Tuhul dan di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang Baru.

Kemudian penertiban spanduk yang dipasang melintang jalan dan tidak sesuai aturan, terutama yang diikatkan pada tiang telepon ataupun tiang listrik. Penertiban ini mengacu pada Pasal 20 huruf D angka 5 Perwal Nomor 10 Tahun 2018 yang secara tegas melarang pemasangan reklame atau spanduk melintang di atas jalan umum.

Selain penertiban reklame, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap beberapa bangunan yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Baru, yang tidak memiliki IMB/PBG berdasarkan keterangan para pekerja.

Baca Juga: Edukasi dan Penertiban, Satpol PP Padangsidimpuan Ajak PKL Patuhi Aturan Pemanfaatan Bahu Jalan

Bangunan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, yang status IMB belum diketahui karena pemilik tidak berada di lokasi, bangunan di Desa Aek Tuhul yang tidak memiliki IMB/PBG, bangunan

Kepada pemilik atau pekerja di lokasi, tim Satpol PP memberikan himbauan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, demi kepatuhan terhadap Perda dan tertib administrasi pembangunan di kota.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, menjaga estetika kota, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan retribusi yang berlaku.

Baca Juga: Penertiban dan Pengadministrasian Aset Pemkab Asahan Dilakukan BPN, Bupati Asahan Beri Dukungan

“ Penegakan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kepedulian terhadap wajah kota dan kelangsungan pembangunan, ” ungkapnya.(RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X