Langgar Perda Siap-Siap Ditindak! Satpol PP Padangsidimpuan Terus Bergerak.

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 23:52 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan terus melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penanganan pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan terus melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penanganan pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/7/2025).

Kali ini, kegiatan menyasar beberapa titik di wilayah Padangsidimpuan Utara dan Selatan dengan tujuan untuk menegakkan ketertiban umum serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain di Kelurahan Wek IV, II, I, Batang Ayumi, Bonan Dolok, Aek Tampang, Wek V, Padangmatinggi Lestari dan Padangmatinggi.

Kegiatan dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama tim gabungan ASN dan personel GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Perda sekaligus bagian dari strategi peningkatan PAD.

Penataan reklame dan pengawasan IMB juga penting untuk menjaga estetika kota serta menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman dan teratur.

“ Ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan peraturan daerah dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administratif dan estetika ruang publik, ” ujar Kepala Sstpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Langgar Perda dan Tak Punya Izin, Satpol Deli Serdang Segel Tembok Ternak Ayam di Pantai Labu

Terpisah, Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya mulai dari penertiban spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti melintang di atas jalan serta ditempelkan di tiang listrik dan pohon.

Lokasi yang menjadi fokus terdiri dari Jalan Mesjid Raya Baru, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman dan Jalan B.M. Muda Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki izin (IMB/PBG) dan kepada pemilik bangunan dihimbau agar segera mengurus perizinan dan menempelkan salinannya di depan bangunan.

Baca Juga: Sidak Bangunan Tak Berizin Satpol PP Padangsidimpuan Temukan Sejumlah Pelanggaran

Di lokasi lain, pengawasan terhadap barang bekas di Jalan Stn. Moh. Arif, Kelurahan Bonan Dolok dan kami meminta agar barang ditata rapi dan tidak mengganggu pengguna jalan.

" Dari kegiatan hari ini kami menertibkan 1 spanduk rokok Bull, 4 spanduk partai, serta 3 banner. Seluruhnya diamankan ke Masatpol PP sebagai barang bukti pelanggaran terhadap Perwal Nomor 10 Tahun 2018, khususnya pasal yang melarang pemasangan reklame melintang di badan jalan dan menempel pada pohon atau tiang telepon, " terangnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X