Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di dua Kecamatan, yakni Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Senin (21/7/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran penggunaan badan jalan, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tim yang terdiri dari ASN dan personel Gakkumda Satpol PP turun langsung ke lapangan, dengan fokus penertiban dilakukan di Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Sadabuan, dengan sasaran kios-kios liar yang berdiri di atas parit dan mengganggu fungsi jalan serta kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Begini Cara Sat Lantas Polres Tapsel Laksanakan Operasi Patuh Toba 2025
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Pasar dan himbauan disampaikan secara persuasif kepada para pedagang agar membongkar sendiri kios liar dan kembali berjualan di dalam area pasar,” kata Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar saat memimpin kegiatan.
Selain itu, pedagang ayam yang diketahui membuat kandang di dalam kios juga mendapat peringatan agar memfungsikan kios sesuai peruntukannya dan menjaga kebersihan pasar dari bau tak sedap.
Di wilayah Padangsidimpuan Hutaimbaru, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan terhadap IMB di tiga lokasi yang disasar petugas yakni, bangunan milik Adi di Jalan Ompu Sarudak yang tidak memiliki IMB dan telah dihimbau untuk segera mengurus.
Baca Juga: Kadis Pertanian Taput: Pabrik Memutus Mata Rantai Perdagangan Kemenyan Dikuasai Tengkulak
Kemudian bangunan milik Bidan Nita Susilawati di Jalan Sutan yang belum memiliki IMB, namun himbauan disampaikan melalui tukang bangunan di lokasi dan bangunan Madin Siagian di Jalan Sutan yang plank IMB belum dipasang dan diminta segera membuat papan IMB di depan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Perda Kota Padangsidimpuan terkait penataan PKL dan IMB.