Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Dugaan serius mencuat di Kota Binjai Sumatera Utara.
Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial M menuding Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai menggunakan BON palsu.
Tudingan ini telah sampai ke telinga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Binjai dan memicu respons dari pihak Dishub.
Supardi, seorang pegawai Dishub, mengungkapkan pada Rabu (23/7/2025) bahwa pihak SPBU menolak BON yang dibawa Dishub, menyebutnya palsu. Dishub pun menantang SPBU Tanah Tinggi Kota Binjai itu untuk menunjukkan BON yang asli sebagai perbandingan.
Sebagai respons, Dishub Binjai akan mengadakan rapat internal untuk menjelaskan duduk perkara kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda.
SPBU yang terlibat adalah SPBU No. 14.207.166 milik PT Tanah Tinggi di Jalan Sukarno Hatta Binjai Timur Kota Binjai.
Baca Juga: Diduga SPBU Tanah Tinggi Lontarkan Tuduhan Dinas Perhubungan Pemko Binjai Gunakan BON PALSU
Praktisi hukum Arif Budiman Simatupang menjelaskan dalam kasus ini memiliki dua sisi mata uang dalam kacamata hukum. Kuncinya adalah pembuktian keaslian BON tersebut, yaitu:
1. Jika BON Dishub Asli:
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan BON yang digunakan Dishub adalah asli, maka SPBU yang menuduh bisa terjerat pasal pencemaran nama baik atau fitnah.
"Tanpa bukti yang kuat, tudingan tersebut bisa berbalik menjadi pencemaran nama baik." Ini diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat berujung pada sanksi pidana dan/atau perdata. Dishub juga bisa menuntut ganti rugi atas reputasi yang tercoreng bahkan bisa diarahkan kepada UU ITE.
2. Jika BON Dishub Palsu:
Bila terbukti BON yang dibawa Dishub adalah palsu, maka oknum pegawai Dishub yang terlibat bisa dijerat dengan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan. Pasal 263 KUHP secara tegas mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.