Buka Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik, Wabup Asahan : OPD Wajib Menyediakan Berbagai Informasi

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 23:18 WIB
wakil Bupati Asahan Rianto saat menyampaikan pidatonya diacara Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik (Realitasonline.id/HS)
wakil Bupati Asahan Rianto saat menyampaikan pidatonya diacara Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik (Realitasonline.id/HS)


Realitaonline.id - Asahan | Wakil Bupati Asahan Rianto Membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.Selasa (29/07/2025).

Laporan panitia dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga menyampaikan tujuan dari sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab PPID, dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.

Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal.

Baca Juga: Gelar Review Layanan Informasi Publik, Ini Kata Kordinator Humas Datin Bawaslu Sumut Saut Bonangmanalu

Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan No. 283-Kominfo-Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Wabup juga mengatakan sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan berbagai informasi dari Pemerintah Daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.

Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Juga: Sumatera Utara Berhasil Duduki Peringkat 5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik

" Untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik, bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Asahan, OPD, Kecamatan, Perangkat Desa, dan para Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini resmi saya buka". Tandas Wabup membuka acara.

Di tempat yang sama Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn, sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Jadi BUMN Terbaik, BRI (BBRI) Sabet 2 Penghargaan di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, kecuali beberapa informasi tertentu yang di kecualikan.

Memgacu kepada undang-undang No. 14 Tahun 2008 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (HS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X