Realitasonline.id | MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Ahmad Qosbi memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyamakan persepsi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi, Senin (19/8/2024).
Pada Rakor tersebut Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan agar pelaksanaan tugas harus berjalan maksimal khususnya dalam memberikan pelayanan informasi bagi publik.
Ahmad Qosbi berharap PPID Unit Kanwil Kemenagsu dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik dan melakukan proses update sehingga informasi yang diberikan merupakan yang terbaru.
Baca Juga: Dapat Bantuan Renovasi Gedung, Ketua LVRI Kota Medan: Terima Kasih Pak Bobby!
Kakanwil Kemenagsu menyebutkan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional.
“ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Ahmad Qosbi, keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kakanwil Kemenagsu menyampaikan, dalam era digital sekarang ini, aksesibilitas informasi publik semakin penting. Pemerintah dan lembaga publik perlu mengadopsi teknologi modern untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses melalui platform online, seperti website resmi dan aplikasi mobile.
Baca Juga: Pakaian Adat Khas Sumatera Utara Ikut Semarakan Peringatan HUT RI ke 79 di Kanwil Kemenag Sumut
Ahmad Qosbi menambahkan, dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Turut hadir pada Rakor tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Muhammad Yunus, Koordinator Bidang Pelayanan Informasi Dokumentasi dan Arsip Mulia Banurea, Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Ernawati Ritonga, dan Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Suhaimi.(IW)