Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Reklame dan Pondok Wisata Di Simarsayang

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Pemko Padangsidimpuan melalui Satpol PP tergabung dalam Tim Gakda saat menertibkan Pondok Wisata Di Simarsayang (, Realitasonline.id/Riswandy)
Pemko Padangsidimpuan melalui Satpol PP tergabung dalam Tim Gakda saat menertibkan Pondok Wisata Di Simarsayang (, Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejumlah Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar tersebut bergerak menuju dua lokasi di Jalan Sudirman dan Jalan Simarsayang / Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Langgar Perda Siap-Siap Ditindak! Satpol PP Padangsidimpuan Terus Bergerak.

Di lokasi pertama, tim melakukan penertiban banner yang melanggar ketentuan Perwal Nomor 10 Tahun 2018 terkait perubahan kedua atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perhitungan tarif pajak daerah.

Berdasarkan Pasal 20 huruf D angka 5, pemasangan reklame atau spanduk tidak diperbolehkan melintang di badan jalan, menggunakan fasilitas umum, atau dalam kondisi rusak. Sebanyak 5 buah banner yang terpasang di tiang telepon berhasil ditertibkan dan diamankan ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.

Kemudian di kawasan wisata Tor Simarsayang perugas melakukan pengawasan sesuai Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok atau gubuk pada rumah makan, kafe, warung dan objek wisata yang mengatur bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm.

Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada

Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa pondok dengan penutup melebihi batas yang diperbolehkan. Penutup tersebut langsung dibuka dan kepada pemilik pondok diberikan imbauan agar mematuhi aturan demi menjaga citra positif Tor Simarsayang sebagai destinasi wisata, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya tindakan asusila.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, serta menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan tertib serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

" Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya menegakkan Perda dan Perwal yang berlaku. Reklame yang melanggar aturan dan pondok wisata yang tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu estetika kota, menurunkan kenyamanan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan masalah sosial, " ujarnya.

Baca Juga: Langgar Perda dan Tak Punya Izin, Satpol Deli Serdang Segel Tembok Ternak Ayam di Pantai Labu

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, pengelola wisata dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada. Penegakan ini bukan semata untuk menindak, tetapi untuk menciptakan kota yang tertib, indah, dan aman bagi semua. " Mari kita bersama-sama menjaga wajah Kota Padangsidimpuan agar tetap menjadi kebanggaan kita bersama, " terangnya. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X