Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling Padangsidimpuan Tak Kunjung Tuntas, Kejaksaan Turun Tangan

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 22:49 WIB
Kejari Padangsidimpuan gelar rapat bersama dengan Pemko Padangsidimpuan, teekait percepatan penyelesaian sengketa aset tanah eks PTPN III Pijorkoling  (Realitasonline.id/Riswandy)
Kejari Padangsidimpuan gelar rapat bersama dengan Pemko Padangsidimpuan, teekait percepatan penyelesaian sengketa aset tanah eks PTPN III Pijorkoling (Realitasonline.id/Riswandy)

" Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang proaktif memberikan pendampingan hukum, karena, dengan adanya pendapat hukum dari JPN kami berharap status lahan menjadi jelas dan bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga, " tegasnya. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X