GEMAPATAS 2025 Solusi Cegah Sengketa Tanah, Nusron Wahid: Patok Batas Tanah Ditandai Secara Fisik dan Terlihat Jelas

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:32 WIB
Baca Juga: Komitmen BPN Sumut, Dukung Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat dan Akuntabel
Baca Juga: Komitmen BPN Sumut, Dukung Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat dan Akuntabel

Realitasonline id - Jawa Tengah | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga batas tanah milik mereka.

Hal itu disampaikan Nusron Wahid dalam acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di 23 Kabupaten/Kota pada 8 Provinsi dengan pusat pelaksanaan di Lapangan Bola Desa Candingasinan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Pencanangan GEMAPATAS 2025 dihadiri Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, Kepala Kanwil BPN Provinsi DI Yogyakarta, Dony Erwan, serta unsur Forkopimda dari Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Baca Juga: Gelorakan Semangat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kementrian ATR BPN Canangkan GEMAPATAS 2025 di 23 Kabupaten Kota se Indonesia

“Semua yang sudah punya sertifikat, wajib pasang patok dengan harapan tanah kita supaya tidak dicaplok oleh orang lain sebagai upaya mencegah sengketa tanah, ” ujar Menteri Nusron di hadapan peserta yang hadir.

Nusron menyataka GEMAPATAS 2025 merupakan inisiatif nasional yang mendorong pemilik tanah untuk memasang tanda batas di lahan mereka secara mandiri.

"Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah, ” katanya.

Baca Juga: Komitmen BPN Sumut, Dukung Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat dan Akuntabel

Menteri Nusron menjelaskan, pemasangan patok harus dilakukan berdasarkan musyawarah antar pemilik lahan yang bersebelahan, guna menghindari konflik di kemudian hari.

"Patok bisa terbuat dari kayu, beton, atau besi, asalkan batas tanah ditandai secara fisik dan terlihat jelas, " terang Nusron.

Ia menambahkan, konflik pertanahan di Indonesia umumnya terbagi menjadi dua jenis yakni, konflik yuridis dan konflik fisik.

Konflik yuridis biasanya muncul karena tumpang tindih dokumen seperti letter C ganda, sementara konflik fisik terjadi karena batas lahan yang tidak jelas, seringkali hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah seperti pohon atau batu.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap program ini.

Ia telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing.

“ Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari Bupati dan Wali Kota bisa memerintahkan ke seluruh Kepala Desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan, ” ujar Ahmad Luthfi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X