Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan gelar rapat bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, terkait percepatan penyelesaian sengketa aset tanah eks PTPN III Pijorkoling, bertempat di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025)
Pertemuan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, dihadiri Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan, para Kepala Seksi (Kasi) dan Jsksa pada Kejari Padangsidimpuan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tanah yang dipersengketakan seluas 75,14 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III dan berada di wilayah Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yang kini menjadi pusat perkantoran instansi Pemko Padangsidimpuan dan vertikal.
Baca Juga: Wabup Deli Serdang Melintas, Galian C di Lahan HGU PTPN1 Regional 1 Mendadak Berhenti
“ Permasalahan ini sudah berlarut-larut dan jika tidak segera diselesaikan akan menghambat pembangunan Kota Padangsidimpuan, " ujar Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, dihadapan peserta rapat
Ia menegaskan pihaknya akan menugaskan JPN untuk memberikan pendapat hukum atau legal opinion sebagai dasar penyelesaian, sesuai mandat Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
" Kami akan beri pendampingan dan pendapat hukum kepada Pemko Padangsidimpuan untuk menempuh jalur hukum yang jelas agar lahan bekas HGU PTPN III dapat segera digunakan demi peningkatan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Padangsidimpuan, " tegasnya.
Baca Juga: Kepala Desa Protes, Gegara Lahan HGU PTPN1 Regional 1 Jadi Lokasi Galian C
Sementara Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte diwakili Plt. Sekda Kota Rahmat Marzuki mengatakan lahan tersebut diberikan pemerintah kepada PTPN III pada tahun 1981 dengan HGU selama 23 tahun dan berakhir pada 2004.
Kawasan strategis itu kini telah dipenuhi fasilitas publik, seperti Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan, Kantor instansi vertikal seperti BPN, BPS, Pengadilan Agama, Pos Kepolisian, Samsat, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.
Sejak berakhirnya HGU, Pemko Padangsidimpuan juga telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada PTPN III, namun permohonan itu disetujui melalui mekanisme ganti rugi.
" Keterbatasan anggaran pemerintah daerah, membuat prosesnya tertunda tapi pada 2017, namun Menteri BUMN menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset kepada Pemko Padangsidimpuan dengan tenggat satu tahun, tetapi hingga kini belum tuntas, " katanya.
Baca Juga: Lahan HGU PTPN 1 Regional 1 di Batang Kuis Berubah Menjadi Persawahan
Plt. Sekda Kota Rahmat Marzuki juga menyatakan Pemko Padangsidimpuan tetap berkomitmen penuh untuk menuntaskan persoalan aset ini demi kepentingan masyarakat.