Realitasonline.id - Madina | Dugaan mark-up anggaran pembukaan jalan usaha tani yang bersumber dari dana desa di desa dalan lidang kecamatan lingga bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke kejaksaan.
"Pembukaan usaha tani desa dalan lidang lingga bayu pada tahun 2024 senilai Rp220.354.000 dan pembuatan jembatan senilai Rp 91.658.000 kami duga itu di mark-up melihat kondisi hasil pekerjaan tersebut," ungkap Mhd.Yakub Lubis Ketua DPD LSM Tamperak Madina kepada wartawan, jum'at (22/08/2025).
Baca Juga: Warga Taput Diminta Hati-Hati Konsumsi Mie Kuning, Ditemukan Zat Berbahaya
Menurut hemat Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) itu, dari tingginya anggaran yang dituangkan oleh kepala desa di APBDes TA.2024 sangat pantastis namun realita dilapangan hasilnya sangan minim jadi mereka memutuskan perihal itu melaporkannya kepada penegak hukum.
"Sesuai hasil investigasi kami penggunaan anggaran dana desa dalan lidang lingga bayu pada dua item yang kami sebut tadi kami duga ada praktek korupsi jadi hal ini kami laporkan ke penegak hukum didalam hal ini kejaksaan negeri madina," katanya.
Baca Juga: Bentrok Antar Remaja Kembali Pecah di Medan, 1 Unit Rumah Warga Dibakar