Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Drama hukum kembali memanas di Kota Binjai. Sebuah pengembalian dana proyek senilai Rp 1,4 miliar mendadak menggemparkan publik.
Bukan karena kebaikan hati pelakunya, tapi karena waktunya yang mencurigakan—tepat saat penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai dimulai.
Kronologi kasus ini menyeret banyak tanda tanya.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Ajak Petani Jaga Kualitas Jagung Agar Tembus Bulog
Pengembalian uang dilakukan saat pihak rekanan proyek dipanggil oleh Kejari Binjai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-10/L.2.11/Fd.1/07/2025, tertanggal 15 Agustus 2025.
Tapi alih-alih hadir, pihak rekanan malah mangkir dengan dalih sedang mengurus pengembalian dana ke kas negara.
Pengembalian uang sebesar itu tentu bukan hal biasa, apalagi dilakukan tanpa proses hukum yang jelas. Banyak pihak menduga ini hanya akal-akalan untuk menghindari jerat pidana.
Baca Juga: Kakanwil Ahmad Qosbi Ingatkan ASN Kemenag Padang Lawas Perbaiki Kinerja dan Akhlak
Salah satu yang lantang menyuarakan kejanggalan ini adalah praktisi hukum Arif Budiman Simatupang.
“Ini bukan sikap kooperatif. Ini adalah skenario vulgar untuk menghindari proses hukum. Perbuatannya sudah sempurna sebagai tindak pidana. Pengembalian dana tidak menghapus kejahatan korupsi,” tegas Arif saat ditemui di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini berawal dari proyek pemeliharaan berkala di Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi, yang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024 senilai total Rp 14 miliar lebih.
Baca Juga: ASN Nakes Puskesmas Beraudiensi ke DPRD Langkat Bahas Isu Pemotongan TPP
Proyek ditandatangani 22 Oktober 2024 dan dijadwalkan selesai 20 Desember 2024.
Namun fakta di lapangan berbeda 180 derajat. Tidak ada satu pun aktivitas pekerjaan. Lebih mengejutkan, justru di tanggal yang sama—saat pekerjaan seharusnya rampung—PPK mencoba mencairkan uang muka proyek sebesar 30 persen.