Ia juga menegaskan pentingnya menelusuri asal-usul dana yang dikembalikan.
Jangan-jangan uang tersebut berasal dari pihak lain, yang berupaya menutupi jejak kejahatan.
“Kejaksaan harus melibatkan PPATK dan menyelidiki apakah ini masuk ke ranah pencucian uang,” pungkasnya.
Baca Juga: Polwan Polres Padangsidimpuan Perkuat Peran Humanis Lewat Bakti Sosial
Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing memberikan jawaban singkat:
“Aku cek dulu ya Bang, kebenaran yang abang tanyakan ke Pidsus supaya nggak salah jawab nanti katanya. (ND)