20 Ribu Lebih Pekerja Rentan di Sumut Belum di Cover BPJS TK, Buruh Sawit Paling Banyak

photo author
- Senin, 1 September 2025 | 17:15 WIB
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong memimpin Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pekerja rentan di Sumut tahun 2025 di Ruang Rapat 1, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut. (Realitasonline.id/Komjnfo Sumut/Imam Syahputra)
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong memimpin Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pekerja rentan di Sumut tahun 2025 di Ruang Rapat 1, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut. (Realitasonline.id/Komjnfo Sumut/Imam Syahputra)

 

Realitasonljne.id - MEDAN | Sekda Sumut Togap Simangunsong menyampaikan penentuan calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK/JKM) harus tepat sasaran.

Jaminan ini bisa berdampak pada kondisi kehidupan masyarakat penerima manfaat.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Togap Simangunsong saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan di Sumut tahun 2025.

Rakor berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur, kemarin.

Baca Juga: BKPRMI Fest 2025 Meriahkan Milad ke-48 di Lubuk Pakam

"Jika terjadi sesuatu pada masyarakat (penerima bantuan), mereka bisa mendapatkan manfaatnya. Jangan sampai persoalan yang menimpa, bisa memunculkan kemiskinan baru. Jadi filosofinya di situ, menjamin kehidupan keluarga (pekerja rentan)," ujar Togap, dalam Rakor yang dihadiri sejumlah kepala daerah atau diwakili Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut

Ia mengilustrasikan bagaimana masyarakat yang berada pada tingkat ekonomi rendah, akan kesulitan membiayai kebutuhan pelayanan kesehatan tanpa ada jaminan dari negara. Untuk itulah Pemerintah harus hadir memberikan bantuan iuran kepada mereka.

"Ini juga dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, dimana angka kemiskinan ekstrem dengan jumlah 7%, bisa dihapuskan hingga tinggal 2,28% pada tahun 2029 di Sumut. Maka jalannya seperti pemberian bantuan kepada pekerja rentan, seperti petani dan nelayan, karena mereka tulang punggung perekonomian di Sumut," jelas Togap yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

Baca Juga: Kepala Humas USU Raih Penghargaan Tokoh PR Berpengaruh MAW Talk Awards 2025, Amalia Meutia: Saya Bersyukur

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar menyampaikan, di Sumut ada sekitar 17.359 pekerja rentan dari sektor Kelapa Sawit seperti pemanen, pemupuk, buruh angkut dan penyemprot. Kemudian untuk yang non sawit sebesar 3.518 orang, terdiri dari pedagang (perkotaan), petani dan nelayan.

Data ini setelah melalui proses pembahasan hingga menunggu SK Gubernur, berikutnya adalah koordinasi dengan Pemkab/Pemko untuk menentukan kuotanya.

Baca Juga: Fosil BKM Indonesia Percut Sei Tuan Dukung Pelatihan Fardhu Kifayah, Memunculkan Para Bilal Jenazah yang Semakin Langka

Baru terkahir, pemerintah mendaftarkan calon peserta untuk menerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X