Satpol PP dan Bakeuda 'Kejar' Penunggak Pajak di Kota Padangsidimpuan

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 12:14 WIB
Personil gabungan dari Satpol PP dan Bakeuda Padangsidimpuan tempelkan stiker penunggak pajak, dalam satu operasi di Kota Padangsidimpuan, Jumat (19/9/2025).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Personil gabungan dari Satpol PP dan Bakeuda Padangsidimpuan tempelkan stiker penunggak pajak, dalam satu operasi di Kota Padangsidimpuan, Jumat (19/9/2025).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menggelar operasi penindakan terhadap sejumlah pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah di wilayah Kota Padsngsidimpuan, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan yang dilakukan secara gabungan dua instansi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kepatuhan wajib pajak bagi pelaku usaha.

Kegiatan itu juga berlandaskan pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Wakil Bupati Tapsel Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Paripurna DPRD

 

Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 300./2839/2025 tentang permintaan personel pendamping dalam penertiban pajak.

Dalam pelaksanaannya, tim menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tunggakan pembayaran pajak hingga ketidakpatuhan penggunaan tapping box yang merupakan sistem pembayaran pajak online terintegrasi.

Adapun sasaran objek pajak yang di datangi petugas diantaranya usaha kuliner ayam penyet Kondang Rasa Brebes di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang belum membayar pajak sejak Januari ssmpai Agustus 2025 meski sudah menerima tiga kali surat teguran.

PT Fast Food Indonesia/KFC – Komplek City Walk, Jalan Merdeka, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang menunggak pajak sejak April hingga Agustus 2025, diberi tindakan berupa penempelan stiker setelah teguran tidak diindahkan.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Mark Up Dana Bos SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Jaksa Tahan EY dan TJT

 

Kemudian Horas Bakery di Jalan Baginda Oloan No. 2, Kel. Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang tidak menggunakan tapping box dan setoran pajak tidak sesuai dengan transaksi penjualan, toko grosir sembako Tempo Doeloe di Jalan DR Sutomo Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, selain tidak menggunakan tapping box, juga terdapat tunggakan pajak pada bulan Maret, Juni dan Juli 2025.

Mini Max Coffee di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan omzet, sehingga diberi tindakan, Momoyo di Jalan Sudirman ex Merdeka, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang mengaku belum menerima surat teguran, namun tim memberi batas waktu penyelesaian.

Terakhir, Kembar Kafe di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang menunggak pajak sejak Maret hingga Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X