Tersangka Dugaan Mark Up Dana Bos SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Jaksa Tahan EY dan TJT

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 12:07 WIB
Kepala seksi (Kasi) intelijen Daniel Setiawan Barus membenarkan pihaknya telah menahan dua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Kepala seksi (Kasi) intelijen Daniel Setiawan Barus membenarkan pihaknya telah menahan dua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penahanan terhadap EY dan TJT atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai Tahun 2023, Senin (22/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria melalui Kepala seksi (Kasi) intelijen Daniel Setiawan Barus membenarkan pihaknya telah menahan dua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025.

"Penahanan dua orang tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September sama 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 di Rutan Klas IIA Medan dan Rutan Klas1 Medan," kata Daniel, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9).

 

Baca Juga: Kemenag dan Dinkes Sumut Tandatangani MoU, Dukung Layanan Kesehatan di Lembaga Pendidikan

 

Daniel menegaskan dua orang tersangka ini masing-masing EY menjabat selaku Bendahara dan TJT selaku penyedia barang dan jasa (Kontraktor) pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan mengulangi melakukan tindak pidana," tegasnya.

Selain itu, penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Gelar FGD Kesiapan Pelabuhan Kuala Tanjung, Dorong Pertumbuhan Industri di KEK Sei Mangkei

 

Selanjutnya Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X