Lambannya Jaksa Kejari Deli Serdang Daftarkan Perkara P21 Dinilai Menghambat Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Penasehat hukum korban Andi Tarigan (Realitasonline.id/zul)
Penasehat hukum korban Andi Tarigan (Realitasonline.id/zul)

  ,

realitasonline id - Lubuk Pakam l 
Proses hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di SMP Negeri 1 Beringin Kabupaten Deli Serdang, menuai kritik pedas dari kuasa hukum korban.

Pasalnya, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakan sejak tiga minggu lalu, namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang hingga kini belum juga mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan.

Penundaan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Dapat Laporan Warga, Zakiyuddin Harahap Tolong Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

“Sudah lebih dari tiga minggu sejak Tahap II dilakukan, namun berkas perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal secara hukum, jaksa wajib segera melimpahkan berkas maksimal tujuh hari setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Andi Tarigan, penasihat hukum korban saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam, Rabu (8/10/2025).

Andi menegaskan, keterlambatan jaksa dalam mendaftarkan jadwal sidang telah menimbulkan keresahan dan trauma lanjutan bagi korban dan keluarganya.

“Ini bukan perkara biasa. Korban adalah anak didik yang mengalami pelecehan seksual dari gurunya sendiri. Setiap hari keterlambatan itu berarti memperpanjang penderitaan psikologis korban,”ucapnya.

Baca Juga: Soal Dua Perwira Polisi Lakukan Pelecehan Seksual kepada Tahanan Perempuan Dibantah Polda Sumut

Menurut Andi, lambannya pelimpahan perkara ini berpotensi melanggar kode etik dan disiplin jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Pidana.

“Kejaksaan Agung melalui SE Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Kekerasan Seksual sudah menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual wajib ditangani secara cepat, terpadu, dan berperspektif korban. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.

Kuasa hukum korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, agar proses peradilan tidak semakin berlarut-larut.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Korban Dapat Pendampingan UPT Dinas PPPA Padangsidimpuan

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan keterlambatan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya menuntut keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Negara harus hadir melindungi korban, bukan malah membuat mereka menunggu dalam ketidakpastian,” tutur Andi Tarigan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X