Lambannya Jaksa Kejari Deli Serdang Daftarkan Perkara P21 Dinilai Menghambat Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Penasehat hukum korban Andi Tarigan (Realitasonline.id/zul)
Penasehat hukum korban Andi Tarigan (Realitasonline.id/zul)

Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oseorang guru di SMP Negeri 1 Beringin terhadap anak didiknya.

Baca Juga: Mahaisiswi UINSU Medan Korban Pelecehan Seksual Dosen, Ayahnya Laporkan Pelaku ke Polda Sumut

Setelah melalui proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Namun hingga kini, belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena berkas belum dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lubuk Pakam.(zul)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X