Realitasonline.id - Medan | Terkait isu pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan yang dilakukan dua perwira polisi di Polres Asahan dibantah Polda Sumut.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha, Sabtu 17/5/2025, menegaskan bantahan itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Komplek Perumahan Tasbih Indah Medan dalam wawancara doorstop.
Dikatakan Kombes Pol Julihan Muntaha, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Bidpropam, termasuk pemeriksaan terhadap handphone dan rekaman CCTV tidak ditemukan adanya perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan dua perwira Polres Asahan.
Baca Juga: Dugaan Tindakan Asusila Dua Oknum Perwira Polres Asahan, Ini Jawaban Kapolres
Namun dia menegaskan meski tidak ditemukan unsur pidana asusila, Bidpropam masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.
“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran prosedur seperti peminjaman handphone kepada tahanan," ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi etik, tambahnya.
Dalam kesempatan itu Kombes Julihan juga menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah perempuan berinisial SS.
SS diketahui merupakan istri dari seorang DPO (daftar pencairan orang) berinisial C yang merupakan mantan personel TNI Angkatan Laut.
C dikabarkan telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kesatuannya.
“Yang bersangkutan merupakan istri dari DPO kami, inisial C, yang merupakan pecatan dari TNI," jelasnya.
Baca Juga: Bawa Narkoba Tumpangi Bus Lintas Warga Aceh Dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Asahan
Jadi konteks laporan ini perlu didalami secara menyeluruh,” tegasnya lagi.
Polda Sumut memastikan bahwa proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan.