Suasana RDP Apartemen The CityView Medan Condominium Mendadak Tegang, Komisi 4 DPRD Medan Sesalkan Penjelasan Dinas Perkim Cikataru

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 21:23 WIB
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri saat RDP. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri saat RDP. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan terkait Apartemen Thr City View Medan Codominium mendadak panas dan tegang.

Anggota Komisi 4 Lailatul Badri sempat menggebrak meja lantaran tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Krya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Affan Affandi.

RDP yang digelar pada Selasa 23/9/2025 tersebut mengenai dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga: Kanwil BPN Sumut Bagikan Sertifikat Tanah Door to Door di Medan

"Apartemen The CityView Medan Condominium ini tidak memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Jadi jelas belum layak berjalan," kata politisi PKB itu berdebat dengan keras dengan Affan Affandi.

"Jangan dikeluarkan SLF jika beberapa point tidak terpenuhi. Karena sudah jelas untuk di point aturan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) sudah menyalahi," sambung wanita yang akrab disapa Lela dengan tegas.

Lela bilang, jika sebuah apartemen tidak memilik SLF maka apartemen belum layak jalan.

"Kami dari legislatif sebagai Badan Pengawas minta ketegasan dinas buat sanksi admistrasi untuk The CityView Medan Condominium. Kami tunggu beberapa hari ini," ketus Lela.

Baca Juga: Tanah yang Dikuasai Perusahaan Besar dapat Sorotan Pemerintah, Menteri Nusron Tegaskan akan Dikembalikan ke Masyarakat

Lela juga bilang, bahwa pihaknya bekerja memiliki alasan kuat dalam hal ini Perwal No 31/ Tahun 2019.

"Tolong buat sanksi administrasi saudara. Jangan iya iya saja. Kalian yang tidak kerja, kami yang kena ," tegasnya.

"Kalau Bang Affan tinggal di bantaran sungai apakah anda mau jadi korban?" ucapnya.

Namun, Affan Affandi dari Perkim Cikataru Kota Medan sempat memberikan jawaban yang tidak pas.

"Izin mana yang kami tidak lakukan," kata Affan hingga membuat berang politisi PKB karena sudah berungkali memperjelaskan persoalan SLF.

Baca Juga: Wali Kota Wesly Silalahi Sampaikan Pendapat Akhir Pembahasan P-APBD Kota Pematangsiantar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X