Temuan BPK Kelebihan Bayar Proyek DPRD Deli Serdang, CV Syahmanda Byby Belum Kembalikan Dana

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 05:45 WIB
Bukti kelebihan pembayaran proyek pembangunan portal masuk keluar dan pintu besi di kantor DPRD Deli Serdang yang belum dikembalikan oleh CV SB. (Realitasonline.id/zul)
Bukti kelebihan pembayaran proyek pembangunan portal masuk keluar dan pintu besi di kantor DPRD Deli Serdang yang belum dikembalikan oleh CV SB. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan portal masuk, keluar, dan pintu besi di Kantor DPRD Deli Serdang.

CV Syahmanda Byby, selaku rekanan pelaksana proyek tersebut, diduga belum mengembalikan seluruh kelebihan dana senilai Rp10.328.992,50 ke kas daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh, Sekretariat DPRD Deli Serdang pada tahun 2023 telah melayangkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada CV Syahmanda Byby yang beralamat di Lubuk Pakam.

Baca Juga: Dishub Pemko Binjai Klarifikasi soal SPBU Tanah Tinggi, Terungkap soal Temuan BPK Ternyata Kelebihan Bayar

Dalam surat tersebut, BPK menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari kerja setelah laporan diterima. Apabila tidak dipenuhi, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dari rincian surat itu diketahui CV Syahmanda Byby baru mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 2 juta, sementara sisa Rp8.328.992,50 belum disetorkan ke kas daerah hingga kini, meskipun proyek telah selesai sejak tahun 2022.

Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan CV Syahmanda Byby diduga memiliki keterkaitan dengan CV Rizky Amanda—perusahaan lain yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan kerja sama proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Mantan Ketua Peradi Tabagsel Minta APH Periksa Kadis PUPR Madina Terkait Temuan BPK

Kedua perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki pemilik yang sama, yakni Saripudin Habibi alias Kakek.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Saripudin Habibi tidak memberikan tanggapan dan enggan memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Deli Serdang, Suwardi meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk bersikap tegas. Ia menilai keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam mengembalikan uang negara merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus disikapi secara hukum.

Baca Juga: Temuan BPK RI di Laporan Keuangan Pemko Medan: Rp 5 Miliar Pajak Daerah Tak Dibayar Pengusaha Hotel, Restoran, dan Hiburan

“Jangan dilihat besar kecilnya nilai uang yang belum dikembalikan. Pemkab harus tegas. Bila perlu, CV apa pun yang terafiliasi dengan nama direktur yang sama harus diblacklist agar tidak lagi mendapat proyek pemerintah. Sepeser pun uang negara tidak boleh disalahgunakan,”ucap Suwardi.

Suwardi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Deli Serdang turun tangan mengusut kasus ini, mengingat dana tersebut berasal dari uang rakyat hasil pajak daerah.(zul)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X