Realitasonline.id | MEDAN - BPK mengungkap temuan laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2023 yang terjadi kekurangan pendapatan atas pajak hotel, restoran dan hiburan sebesar Rp 5 miliar lebih.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan
Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis di ruang Inspektorat, Senin 30/9/2024, menjelaskan untuk sementara ini telah ditindaklanjuti sebesar Rp 1.299.538.309,81.
Baca Juga: 200-an Relawan Amir-Jiji di Binjai Timur Siap Tempur Menangkan Paslon Nomor Urut 4
Untuk kekurangan sebesar Rp3,710.948.883,40 Bapenda Kota Medan telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak, kata Sutan Lubis, Selasa (1/10/2024).
Sutan yang baru mengikuti kegiatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan Inspektorat Kota Medan mengatakan pihaknya akan terus melakukan penagihan atas kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan tersebut.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Jenis Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Baca Juga: Ini Dia Hutan Kota di Medan, Taman Cadika Tawarkan Keasrian dan Panorama Hijau
Sehingga kekurangan penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan ini akibat ditemukannya bukti dan data baru oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI dari laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak tersebut.
Namun begitu, akibat ditemukannya bukti dan data baru itu, maka pihak Bapenda Kota Medan berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB.
Dengan demikian justru akibat temuan BPK dimaksud diharapkan dapat menambah penerimaan pendapatan ke Kas Daerah Pemko Medan” ucapnya.
Baca Juga: Silaturahmi Bersama PD Wanita Islam, Paslon Susanti - Ronald Paparkan Capaian Kinerja
Di tempat yang sama, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengingatkan Bapenda Kota Medan agar serius dalam menindaklanjuti temuan BPK ini.
Kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar SKPDKB yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak harus terus ditindaklanjuti hingga kekurangan pendapatan ini dapat diatasi, tegasnya. (AY)