Realitasonline.id - Padangsidimpuan | emerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan lakukan operasi terhadap dampak lingkungan para pelaku usaha pabrik tahu - tempe di sejumlah wilayah di Kota Padangsidimpuan, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan Nomor 600.4.4/54/DLH/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang himbauan ketaatan peraturan dan perundangan terkait pengelolaan limbah usaha.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar dan melibatkan personel Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).
Baca Juga: Bupati Syah Afandin Instruksikan Penertiban Kendaraan Dinas Harus Tertib Tegas dan Transparan
Dalam operasi tersebut, Tim Satpol PP turun ke lapangan, melakukan verifikasi serta memberikan pembinaan kepada sejumlah pelaku usaha tahu dan tempe yang beroperasi di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Beberapa pelaku usaha yang dikunjungi di antaranya, usaha tahu - tempe Pratiwi I milik Ari Aman, masih membuang limbah dialirkan ke parit di sekitar pemukiman, usaha tahu - tempe D.A.D milik Munar Arianto, yang sudah menggunakan safety tank dengan sistem saringan pembuangan limbah, usaha tahu - tempe milik Mispan, belum memiliki safety tank untuk penampungan limbah.
Kemudian usaha pabrik tahu milik Abdi Nasution, yang membuang limbah tahu langsung ke parit, usaha tahu - tempe milik Irsan Hasibuan, yang juga belum memiliki safety tank untuk buang limbah.
Baca Juga: Penertiban Tiada Henti, Spanduk Liar Dicopot dan Pondok Ilegal Disisir Satpol PP
Kepada seluruh pelaku usaha, Tim Satpol PP menghimbau agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya DLH, untuk melengkapi perizinan usaha dan membangun sistem pengolahan limbah cair seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau minimal penampungan sementara agar limbah tidak dibuang langsung ke saluran parit atau sungai.
Selain memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, operasi juga dilanjutkan dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Kantin, tepatnya di depan Komplek Sidimpuan City Walk dan depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan.
Tim memberikan himbauan persuasif agar PKL tidak berjualan di badan jalan serta menertibkan gerobak dan peralatan dagang agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Kegiatan berlanjut hingga kawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Wek II, di mana tim juga melakukan sosialisasi serupa kepada PKL di lokasi tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Operasi Penertiban PKL dan Spanduk Liar
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Satpol Akhyar Ramadhan Siregar menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan agar para pelaku usaha dan masyarakat mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung ketertiban umum di wilayah kota.
" Kami berharap para pelaku usaha dapat segera menindaklanjuti arahan ini, berkoordinasi dengan dinas terkait, dan tidak lagi membuang limbah langsung ke sungai. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan bersama, ” ujarnya. (RI)