Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum, memperindah wajah kota, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (20/9/2025)
Operasi yang dilakukan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP,.
Beberapa Perda Kota Padangsidimpuan, termasuk Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, serta Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada
Keguatan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama ASN dan personel Tim Gakda Satpol PP terjun langsung dalam kegiatan ini.
Adapun operasi berlangsung di tiga Kecamatan, yaitu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, khususnya di Desa Simirik dan Kelurahan Batunadua Julu, Jalan Raja Inal Siregar hingga perbatasan Kota Padangsidimpuan - Tapanuli Selatan.
Kemudian Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Kelurahan Sadabuan, Jalan Sutan Soripada Mulia, dan Kelurahan Losung Batu, Jalan Sudirman dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, di depan Bagas Godang H. Daulad Raja Gorga, Jalan Lintas Kota.
Baca Juga: Operasi Satpol PP Padangsidimpuan. PKL, Mobil Rongsokan dan Spanduk Liar Digempur Habis
Di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua petugas melakukan penertiban spanduk dan banner ilegal yang dipasang di tiang telepon, batang pohon, serta fasilitas umum lainnya di sepanjang Jalan Raja Inal Siregar hingga perbatasan kota.
" Spanduk dan banner yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai ketentuan yang ada, " ujar Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar
Selanjutnya, penertiban dilanjutkan di Komplek Sadabuan, Jalan Sutan Soripada Mulia, yang menjadi lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di badan jalan. Kehadiran PKL di lokasi ini dinilai mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam pulang sekolah yang rawan kemacetan.
Baca Juga: Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Badan Jalan Kota Medan
Kabid PPUD menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). " Penertiban ini kami lakukan untuk meminimalisir pelanggaran Perda dan Perkada, menjaga estetika kota, serta mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan, " tegasnya.
Terpisah Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin dan memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya PKL dan pihak yang memasang spanduk, agar menaati aturan yang berlaku.