Anggota DPRD Medan El Barino Shah Desak Satpol PP Tindak Tegas Usaha Pencemaran Limbah B3 di Medan Denai

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 08:08 WIB
Ilustrasi gedung DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gedung DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), usaha kegiatan pencucian drum/jerigen minyak bekas di Jalan Tangguk Bongkar X Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai supaya ditindak tegas.

Pemko Medan melalui OPD terkait supaya bertindak tegas, segel dan cabut izinnya karena terbukti melakukan penyimpangan izin, tegas anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah kemarin.

Pernyataan anggota DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu ditegaskan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi Edwin Sugesti Nasution.

Baca Juga: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Kaget Penangkapan Bandar Narkoba di Dapil nya, Minta Polrestabes Tidak Melepas Pelaku

Ikut hadir Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diwakili Endar, Perkimcikataru yang diwakili Affan, Satpol PP yang diwakili Irvan , pihak Kecamatan dan Kelurahan.

Penegasan El Barino cukup beralasan, setelah mendengarkan pemaparan Ketua Tim kerja lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan DLH Kota Medan Endar. Menurut keterangan Endar, saat pihaknya meninjau tempat usaha, terbukti melakukan kegiatan pencucian drum/jerigen yang menghasilkan Limbah B3.

"Kegiatan usahanya jelas sudah melanggar izin dan menghasilkan Limbah B3. Pemilik usaha mengantongi Izin pengelolaan sampah non B3. Tetapi di lapangan menghasilkan limbah B3. Jelas sudah melakukan penyimpangan izin," terang Endar.

Menyikapi hal itu, El Barino minta OPD Pemko Medan melakukan tindakan pencabutan izin dan segera melakukan tindakan tegas untuk penyetopan kegiatan.

Baca Juga: Cipayung Plus Geruduk Mapolresta Deli Serdang, Tuntut Pemberantasan Narkoba dan Judol

"Kita mendukung seluruh pengusaha di Medan meningkatkan usahanya, bukan kita menghalangi. Tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi ini limbah B3 sangat mengganggu warga sekitar," kata El Barino.

Diakui El Barino, selama ini Dianya sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait usaha yang menghasilkan limbah B3 dan pencemaran lingkungan. "Selain limbah B3 juga terjadi pencemaran udara dengan bau menyengat pernapasan serta mengeluarkan suara bising di malam hari karena kegiatan disana," sebut El Barino.

"Persoalan ini sudah diketahui Walikota Medan Rico Waas, maka OPD jurusan gerak cepat dan jangan lagi ada pembiaran. Jangan sampai tercoreng nama baik Walikota di masyarakat dituding tidak berkenan menegak aturan," papar El Barino.

Baca Juga: Guyuran Hujan Aksi Demo di Kota Binjai Ricuh, 7 Orang Diamankan 1 di Antaranya Pelajar

Sementara itu, mewakili Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis menyebut, pihaknya segera turun bersama Dinas terkait dan segera mengambil tindakan. "Dari keterangan pihak DLH kita akan melakukan kordinasi dan segera turun untuk bertindak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Pernyataan diatas dikuatkan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dijadikan rekomendasi hasil RDP DPRD Medan. Dimana pihak Pemko Medan harus segera bertindak menghindari bahaya karena pencemaran limbah B3.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X