" Ketika usaha itu gagal, tersangka menggunakan Dana Desa dari tahap I dan II tahun 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan, ” ungkap AKP Hardiyanto.
Baca Juga: Oknum Kades di Deli Serdang Diduga Terlibat Galian C Ilegal di Kebun Limau Mungkur
Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka ditangkap pada Rabu (15/10/2025) dan ditahan di Rutan Polres Tapsel sejak Kamis (16/10/2025) untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, ” tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Galain C Bebas Beroperasi, Oknum Kades Korek dan Jual Tanah Benteng Sungai Ular di Pantai Labu
AKP Hardiyanto menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. " Dana desa adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran, ” pungkasnya.(RI)