realitasonline.id - Limau Mungkur | Praktek galian C diduga ilegal di lahan Kebun Limau Mungkur PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut
Lahan HGU No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru yang sebelumnya pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) dari tanaman penggarap telah berubah menjadi lokasi galian C diduga ilegal.
Setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk di Dusun II Pondok Tungkusan tepatnya Simpang Sungai Dobi Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir.
Baca Juga: Mantan Ketum SPP Diduga Pasang Badan di Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur
Disebut-sebut bebasnya praktek pengorekan tanah timbun menggunakan alat berat beko di lokasi HGU Kebun Limau Mungkur, selain melibatkan oknum "orang dalam" kebun juga salah satu oknum kepala desa di Kecamatan STM Hilir.
Informasi diperoleh menyebutkan, lahan yang dikeruk diklaim milik PT JS. Sedangkan oknum kades diduga kepercayaan PT JS. Selanjutnya, PT JS menjalin kerjasama dengan PT KSU.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Langkat Dituding Back Up Usaha Tambang Galian C Ilegal Milik Anggota Dewan
Diberitakan, mengganasnya aksi pengerukan tanah galian C yang dilakukan sejumlah pihak menggunakan alat berat beko di lahan HGU PTPN 1 Regional 1 diduga tidak terlepas dari peran oknum mantan Kabag Tanaman dan juga Ketum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) Mahdian Tri Wahyudi.
Mahdian Tri yang pernah menjadi Manager Kebun Limau Mungkur, membantah kalau areal galian C itu HGU Kebun Limau Mungkur.
Baca Juga: Kebun Bandar Klippa PTPN1 Regional I Pilih-pilih Tertibkan Galian C Ilegal di Lahan HGU
“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU-nya,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian C illegal tersebut. (zul)