Kejari Belitung Timur Beri Penyuluhan Hukum, 4 Jenis Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran yang harus Diketahui Kepala Sekolah

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 23:24 WIB
Cegah penyalahgunaan anggaran di sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim berikan penyuluhan hukum. (Realitasonline.id/Kominfo)
Cegah penyalahgunaan anggaran di sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim berikan penyuluhan hukum. (Realitasonline.id/Kominfo)

Realitasonline.id - Belitung Timur | Penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah digelar dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs se Kabupaten Belitung Timur.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Negeri 4 Manggar, Kamis 13/2/2025, dan dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur (Beltim) Dedy Wahyudi serta diikuti para Kepala Sekolah se Beltim. 

Baca Juga: Kapten PSMS Medan Rachmad Hidayat Optimis Menang Lawan Persikota Tangerang

Narasumber dalam musyawarah ini yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur Ahmad Muzayyin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara serta Risdy Ardiansyah selaku Kasubsi I Kejari Belitung Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Muzayyin mengatakan sosialisasi ini diharapkan para Kepala Sekolah di Beltim mengetahui tugas pokoknya bukan hanya sebagai pendidik di satuan pendidikan, tetapi juga sebagai pengelola anggaran dan pengambil keputusan.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Beltim dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Beltim dalam mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kasi Intelijen Kejari Beltim Ahmad Muzayyin.

Dalam kegiatan ini Muzayyin menjelaskan mengenai korupsi.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Jadi Sorotan di HPN 2025, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Media Berperan Aktif

"Macam-macam jenis tindak pidana korupsi antara lain penggunaan dana BOS, pengangkatan jabatan kepala sekolah, penerimaan siswa baru hingga pungutan liar," jelasnya.

Ia berharap agar kepala sekolah dan bendahara sekolah selaku pengelola dan penanggung jawab anggaran dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan sehingga terhindar terjadinya tipikor.

Di sisi lain Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Dedy Wahyudi mengatakan MKKS Kabupaten Beltim rutin dilaksanakan setiap bulan.

Pada Februari 2025 dilaksanakan di SMP Negeri 4 Manggar dengan agenda sosialisasi penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah.

"Tujuan kegiatan ini antara lain membangun jejaring kerja sama antara sekolah dalam mengatasi permasalahan pendidikan, memperkuat peran sekolah dalam pengembangan kurikulum hingga pengelolaan anggaran," ungkap Dedy.

Ia menjelaskan pemahaman yang baik tentang aspek hukum, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan sekolah, kebijakan administrasi, serta pencegahan tindak pidana korupsi, sangat diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X