Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Wong diperiksa untuk dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPRD Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, membenarkan pemanggilan tersebut.
Menurutnya, Wong Chun Sen dijadwalkan hadir pada pagi hari, namun baru datang sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai memberikan keterangan pada pukul 20.00 WIB.
“Benar, Ketua DPRD Medan hari ini dimintai keterangannya terkait Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam,” jelas Husairi.
Husairi menambahkan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sejumlah anggota DPRD Medan yang sebelumnya juga telah diperiksa penyidik.
Baca Juga: Korban Longsor Marjanji Aceh Terima Bantuan Dari Pemkab Asahan
Sementara itu, Wong Chun Sen saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya diperiksa Kejati Sumut.
“Seharusnya saya hadir pagi, tapi karena ada kesibukan, saya baru bisa hadir sore hari. Keterangan yang diminta seputar tugas pokok dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD Medan serta terkait Komisi III DPRD,” ujarnya, Senin 22/9/2025.
Terkait hasil pemeriksaan, Wong Chun Sen menegaskan sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. (AY)