Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan giat pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah titik wilayah kota Padangsidimpuan.
" Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), " ujar Kasat Pol PP Padangsidimpuan Zulkifli Lubis disela kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame, Selasa (28/10/2025).
Menurut Kasat Pol PP, kegiatan yang berlangsung selama sepekan terakhir itu menyasar pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha maupun yang belum memperbarui perizinannya.
Selain itu, tim gabungan Satpol PP juga memeriksa pajak reklame yang banyak belum tertib administrasi, sehingga diberi imbauan agar mengurus administrasinya
Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin penegakan Perda sekaligus mendukung peningkatan PAD melalui pendataan lapangan yang valid.
" Kami menindaklanjuti arahan pimpinan daerah untuk melakukan pendataan ulang izin usaha dan pajak reklame. Banyak usaha yang aktif tapi belum memiliki izin atau belum memperpanjang. Ini yang sedang kami tertibkan, ” ujar Kasat.
Ia menegaskan, pendataan ini tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melengkapi administrasi sesuai aturan.
" Kami berkomitmen menuntaskan pendataan izin usaha hingga ke seluruh Kecamatan dan melaporkannya secara berkala ke pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti oleh OPD teknis terkait, " ucapnya
Namun, di tengah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satpol PP tersebut, DPRD Kota Padangsidimpuan mengingatkan adanya potensi krisis kas daerah jika sumber PAD tidak segera diperkuat.
Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
" Informasi yang kami terima, kas daerah mulai menipis. Kami khawatir situasi seperti tahun lalu terulang, di mana banyak kegiatan dan pembayaran yang tertunda hingga menjadi beban tahun berikutnya, ” ujarnya.