Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Layangkan Surat ke Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI, ini Isinya

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 20:14 WIB
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Zuhari
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Zuhari

Realitasonline.id - Sergai | Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Zuhari bersama Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Arifin telah menandatangani surat yang dilayangkan kepada Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung RI,

Surat tersebut dengan Nomor : 126/PL-80/PD/XI/2025, perihal, mohon penjelasan sejauhmana penanganan pengaduan soal perubahan kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai.


Suart ini sebut Zuhari, dibuat menindaklanjuti surat yang telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B.6035/L.2.5/Fo.2/09/2025, tanggal 10 September 2025,perihal tindak lanjut atas laporan/pengaduan mohon diusut perubahan kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 dengan Nomor : 125/PL-80/PA/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Apresiasi Gerak Cepat Polres Sibolga Tangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung Kota Sibolga

 


Namun hingga saat ini tidak ada pemberitahuan sudah sejauhmana penanganan soal kawasan hutan yang berubah menjadi kebun Kelapa Sawit tersebut oleh Satgas PKH Kejagung RI.

Sementara menurut informasi dari para ketua kelompok 80 di Kecamatan Tanjung Beringin, PT DMK hingga tanggal 6 November 2025, masih menjalankan aktivitas di kawasan hutan dan mengeluarkan buah Kelapa Sawit dengan mempergunakan angkutan mobil Colt Diesel.


Begitu juga dengan para penggarap yang diduga memperoleh tanah garapan dengan cara tidak dibenarkan. Pasalnya, lahan yang digarap oleh penggarap tersebut adalah lahan HGU PT DMK yang masih berlaku alias belum mati,namun terjadi transaksi jual beli diatas lahan HGU tersebut.
Kapoldasu Diminta Periksa IUP dan Hentikan Aktivitas PT DMK.


Selain melayangkan surat ke Ketuia Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga melayangkan surat ke Kapoldasu dengan Nomor : 127/PL-80/PD/XI/2025, tanggal 7 November 2025, perihal mohon penjelasan penanganan pengaduan soal penertiban IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan hentikan sementara aktivitas PT DMK dan penggarap yang beraktivitas di atas lahan Eks HGU PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Festival UMKM Bisa Ekspor 2025 di Bandara Kualanamu

 


Sebab, sejak kami terima kata Zuhari, surat dari Poldasu dengan Nomor : B13653/V/Res.7.5/2025/Ditreskrimun, perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (Pengaduan masyarakat) (SP3D), tanggal 20 Mei 2025, hingga saat ini tanggal 6 November 2025 tidak ada lagi pemberitahuan sudah sejauhmana perkembangan penanganan Dumas yang kami sampaikan.Ujar Zuhari.


Ia berharap Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI dan Kapoldasu serius menindaklanjuti dan mengusut persoalan ini hingga tuntas.

“Panggil Direktur PT DMK dan semua penggarap.”tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X