Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Di sekolah SMP Negeri 14 mendapat proyek sebesar Rp 1.783.234.011.67 dengan sumber dana dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Sinar Jaya Abadi.
Kegiatan pekerjaan adalah pembangunan Ruangan Kelas Baru (RKB) dengan pondasi bertingkat dan Rehabilitasi Ruang Kelas untik sekolah SMP Negeri 14 Binjai.
Satunya lagi ada di sekolah SMP Negeri 15 yang mendapat proyek sebesar Rp 1.286.902.198.41 dengan sumber dana dari DAU Pendidikan.
Pelaksana kegiatan adalah CV Gracia Contractor Engineering. Nama pekerjaan rehab Mushola, rehab Ruang Kelas, pembangunan pagar dan pembangunan Gapura SMP Negeri 15 Binjai.
Menurut Yudi dalam penjelasannya ke awak media ini pada hari Selasa 11 November 2025 bahwa dalam prosedur aturan lelang diduga ada indikasi permainan dalam pemenangan lelang tersebut.
Baca Juga: Musim Hujan, Warga Abdya diminta Waspadai Banjir Luapan
Tentunya untuk memenangkan rekanan yang diduga adanya titipan Raja, terangnya.
Hal ini diperkuat dengan temuan di lapangan bahwa pekerjaan di dua sekolah SMP Negeri 14 dan SMP Negeri 15 Kota Binjai tersebut diduga tidak sesuai Juknis.
"Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi yang disusun oleh PPK insial AHM," katanya.
Baca Juga: Siswa Islam Terpadu Al Ihsan Tashawuh Labuhanhaji Terinspirasi Meneladani Sunnah Nabi Muhammad SAW
Yudi menjelaskan lagi mahasiswa akan mengawal kasus dugaan proyek besar di sekolah SMP Negeri 14 dan SMP Negeri 15 Binjai agar pihak Kejatisu Sumatra Utara segera periksa proyek di sekolah Kota Binjai.
Karena saya duga adanya indikasi ada permainan dalam hal pemenangan tender Dan pekerjaan proyek tersebut, agar kasus tersebut dapat terungkap, maka saya dari mahasiswa berharap pihak-pihak Kejatisu Sumatra Utara segera periksa PPK Dan Rekan Pemborong, tentang proyek besar miliaran, ucap Yudi. (ND)