Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait permasalahan pertanahan yang berlangsung di aula Kantah Kota Padangsidimpuan, Kamis (6/11/2025)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jajaran tim teknis dan yuridis Kantah Padangsidimpuan, dengan menghadirkan para pihak terkait
Dalam kegiatan tersebut, para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, data pendukung, maupun keberatan, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan terukur.
Baca Juga: Pelayanan Prima Kantah Padangsidimpuan Dapat Acungan Jempol, Begini Tanggapan Warga
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kantah untuk memberikan layanan penyelesaian masalah pertanahan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
"Melalui proses dialog terbuka dan penelusuran data administrasi serta riwayat hak atas tanah, pihak Kantah berusaha menghadirkan solusi yang adil dan memperkuat kepastian hukum terhadap objek sengketa," ujarnya
Ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam menangani setiap permasalahan pertanahan.
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025
"Melalui klarifikasi seperti ini, kita berupaya memastikan bahwa setiap permasalahan pertanahan dapat ditangani secara tepat, jelas dan sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Agustina juga menambahkan, kegiatan klarifikasi menjadi bagian dari komitmen Kantah dalam memberikan pelayanan prima serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.
Baca Juga: PLTA Simarboru Siap Beroperasi, Syahrul M Pasaribu: Karunia Besar untuk Tapsel
"Dengan dilaksanakannya kegiatan klarifikasi ini, diharapkan proses penyelesaian masalah pertanahan di Kota Padangsidimpuan dapat berlangsung efektif, transparan dan berkeadilan, " tambahnya. (RI)