" Sayang uangnya terpendam. Cukup sekali, jangan sampai sepuluh kali , "
tegas Kajari yang masih hitungan hari bertugas di Taput tersebut.
Dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun tahun 2020/2021 dipaparkan lagi telah ditetapkan tiga tersangka termasuk Polmudi Sagala Selaku Kadis dan Ansan Siregar selalu PPK nya.
" Dalam pengembalian, terpidana Polmudi Sagala dan Ansan Siregar tidak dibebankan uang pengganti. Hanya terpidana Hendrick Raharjo," pungkasnya. (AS)