Hampir Rp2 Miliar, Kejari Taput Kembalikan Korupsi Uang Negara Kasus Pengadaan Internet Service Provider Diskominfo

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 13:52 WIB
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi saat menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1.995.722.954 kepada Pemkab melalui Kepala BPKAD Kijo Sinaga didampingi Kepala Inspektorat Drs. Ericson Siagian. (Realitasonline.id - AS)
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi saat menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1.995.722.954 kepada Pemkab melalui Kepala BPKAD Kijo Sinaga didampingi Kepala Inspektorat Drs. Ericson Siagian. (Realitasonline.id - AS)

" Sayang uangnya terpendam. Cukup sekali, jangan sampai sepuluh kali , "
tegas Kajari yang masih hitungan hari bertugas di Taput tersebut.

Dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun tahun 2020/2021 dipaparkan lagi telah ditetapkan tiga tersangka termasuk Polmudi Sagala Selaku Kadis dan Ansan Siregar selalu PPK nya.

" Dalam pengembalian, terpidana Polmudi Sagala dan Ansan Siregar tidak dibebankan uang pengganti. Hanya terpidana Hendrick Raharjo," pungkasnya. (AS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X