Tiga Oknum Ngaku Wartawan Peras Kepala Sekolah, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 09:24 WIB
Satu dari tiga terdakwa, Amri ketika menghadiri persidangan di PN Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)
Satu dari tiga terdakwa, Amri ketika menghadiri persidangan di PN Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa tiga orang yang mengaku wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/11/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di PN Lubuk Pakam Ditunda, Dua Terdakwa Mangkir

“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Valentine Naibaho dalam sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam nota pembelaan sebelumnya meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, Majelis Hakim Simon Sitorus menyatakan sidang ditunda hingga Rabu (19/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan oleh 3 Oknum Mengaku Wartawan Kembali digelar

Diluar persidangan, Muhammad Saleh kepala sekolah yang menjadi korban sekaligus pelapor berharap, majelis hakim memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami berharap keputusan hakim nanti mempertimbangkan rasa keadilan dan memberi efek jera, agar profesi wartawan tidak tercoreng oleh oknum yang menyalahgunakan nama pers,” ujarnya usai sidang.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh yang mengaku diperas oleh tiga orang mengaku wartawan. Ketiganya diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasikan berita negatif mengenai sekolah tersebut.

Baca Juga: Ironi Dibalik Slogan Bersih, 4 Oknum LSM Anti Korupsi Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Pemerasan

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya disidangkan di PN Lubuk Pakam.

Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat tindakan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dapat mencederai nilai-nilai pers yang sesungguhnya berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X