Unjukrasa Tuntut Tutup Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Langkat Janji

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 18:01 WIB
Puluhan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demo di gedung DPRD langkat  (.  realitasonline.id/MA)
Puluhan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demo di gedung DPRD langkat (.  realitasonline.id/MA)

 

Realitasonline.id - Langkat | Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS) menggelar aksi unjukrasa, di depan gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (12/11/2025), menuntut pemerintah daerah menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Sei Bingai Langkat, diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan berorasi lantang menuntut agar diskotik Blue Night dibongkar. Mereka menilai tempat tersebut telah melanggar izin operasional karena awalnya hanya mengantongi izin sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.

“Berdasarkan informasi yang beredar, sudah ada korban meninggal dunia akibat overdosis di diskotik Blue Night. Kami tidak ingin generasi muda Langkat dirusak oleh narkoba. Pemerintah harus tegas menutup tempat itu,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Massa AMPK Unjukrasa di DPRD Sumut Tuntut Pemerintah Tutup PT TPL Sekarang Juga

Aksi yang berlangsung tertib itu kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat di depan gerbang gedung DPRD. Keduanya mengajak massa berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

Sribana menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD sepakat dalam upaya pemberantasan narkoba dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Persoalan ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati Langkat agar ada langkah konkret yang harus diambil,” ujar Sribana Perangin Angin.

Baca Juga: Warga Desa Hutaraja Lamo Unjukrasa Tolak Constatering PN Palas

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat yang turut hadir memberikan keterangan bahwa izin bangunan untuk Blue Night hanya diberikan sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.

“Dinas PUTR hanya mengeluarkan izin bangunan. Untuk izin hiburan, itu kewenangan pemerintah provinsi,” jelas perwakilan PUTR.

Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan mahasiswa kembali mendesak DPRD agar mengambil sikap tegas. Mereka menuntut agar bangunan diskotik Blue Night dirobohkan karena telah menyalahi izin dan dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Massa Komite Tani Menggugat Unjukrasa di DPRD Sumut Tuntut Pemerintah Tuntaskan Eks HGU PTPN II

Aksi AMPLS pun berakhir dengan tertib setelah mendapatkan komitmen dari DPRD dan BNN Langkat untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.(MA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X