Restorative Justice Jadi Jalan Damai Kasus Saling Lapor di Polres Padangsidimpuan

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 20:38 WIB
Polres Padangsidimpuan fasilitasi penyelesaian perkara saling lapor antara dua pihak warga Kota Padangsidimpuan melalui mekanisme RJ ( Realitasonline.id/Riswandy)
Polres Padangsidimpuan fasilitasi penyelesaian perkara saling lapor antara dua pihak warga Kota Padangsidimpuan melalui mekanisme RJ ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan fasilitasi penyelesaian perkara saling lapor antara dua pihak warga Kota Padangsidimpuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Padangsidimpuan,Kamis (13/11/2025).

Kegiatan mediasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, AKP Bottor L. Tobing, dihadiri Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel Kapten Inf S.R. Marbun, personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan perwakilan keluarga kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi yang berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai.

Baca Juga: Melalui Restorative Justice, Polsek Batang Kuis Selesaikan Kasus Pencurian Anak di Bawah Umur

Dalam kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Salah satu poin penting yang disepakati ialah pengembalian uang sebesar Rp400 juta dari pihak kedua kepada pihak pertama, yang sebelumnya terkait transaksi jual beli tanah dan dinyatakan sebagai masalah perdata, bukan pidana.

Selain itu, Fetty Limbayung juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas video yang sempat beredar di media sosial dan menimbulkan kesalahpahaman dan ia berjanji akan membuat video klarifikasi untuk meluruskan informasi yang sempat viral. Dengan selesainya kasus ini, kedua pihak yang berselisih menyatakan siap kembali hidup rukun dan menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.

Usai mediasi, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, menyampaikan, perkara ini berawal dari adanya laporan saling lapor yang teregister di Polres Padangsidimpuan. Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/SPKT/2025/Polda Sumut atas nama pelapor Fetty Limbayung Siregar dengan terlapor Kasim Wijaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Juga: Kasus Pencurian Libatkan 21 Tersangka di Belawan Berakhir Restorative Justice

Sementara itu, laporan lainnya adalah LP/B/510/XI/SPKT/2025/Polda Sumut atas nama pelapor Kasim Wijaya dengan terlapor Fetty Limbayung Siregar dan Sueb Gultom terkait dugaan tindak pidana pengekangan kemerdekaan. 

AKP Hasiholan Naibaho, menambahkan, perdamaian ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. " Kedua belah pihak telah beritikad baik untuk berdamai tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan demikian, proses hukum dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, ” ujar AKP Hasiholan Naibaho.

Kasat menegaskan, penyelesaian kasus dengan Restorative Justice ini merupakan bentuk implementasi nyata dari kebijakan Polri yang humanis, mengedepankan mediasi dan menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polsek Firdaus Selesaikan Perkara Warga Melalui Restorative Justice

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan gelar perkara guna menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2-LID) berdasarkan hasil kesepakatan damai dan ketentuan Perpol No. 8 Tahun 2021.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice juga menjadi salah satu langkah strategis Polres Padangsidimpuan dalam mendukung terciptanya rasa keadilan substantif, sesuai semangat transformasi menuju Polri yang Presisi dan humanis. " Kami terus mendorong pendekatan yang lebih solutif dan kekeluargaan, selama unsur pidana dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun, ” tambah AKP Hasiholan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X