Realitasonline.id - DELISERDANG | Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menekankan pihaknya menargetkan nilai MCSP 2025 capai 95.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Selain itu, perlu juga dirumuskan langkah perbaikan dalam pengawasan, pengendalian internal, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Sertijab Kepala Cabang PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan, Kini Dijabat Wijaya Fan
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memiliki modal berharga dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Salah satu indikatornya, saat ini nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang adalah 85,74 atau berkategori baik.
"Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Tahun 2025 kami menargetkan nilai MCP mencapai 95," ucap Bupati di Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance and Prevention (MCSP) 2025 dan Peninjauan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Strategis Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (14/11/2025).
Bupati juga mengungkapkan, beberapa proyek strategis daerah tengah dilakukan peninjauan dan perbaikan.
Baca Juga: Dibalik Kebun Sawit, Personil Polres Tapsel Temukan Pohon Ganja Tersembunyi
"Kami berupaya maksimal memperbaiki persepsi integritas, termasuk melakukan rotasi pegawai hingga menghentikan pejabat yang tidak mendukung peningkatan kinerja," tambah Bupati.
Bupati menegaskan, Pemkab Deli Serdang berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Hasil evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi modal kuat untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, adaptif, dan berintegritas menuju Deli Serdang yang Sehat Pelayanan Publiknya 2025–2030.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharudin menegaskan, pihaknya bertugas untuk melakukan pendampingan, pembinaan, dan penguatan sistem agar korupsi tidak terjadi.