Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Siapa sangka dibalik hamparan hijau kebun sawit di Dusun Bulusoma Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tersimpan ladang tanaman terlarang (ganja).
Ladang itu bukan milik kartel besar, melainkan seorang petani berinisial AN (45) yang mencoba menyamarkan tanaman ganja di antara pohon sawit miliknya. Upaya AN untuk menipu pandangan mata warga dan aparat akhirnya kandas, setelah polisi menerima laporan warga soal dugaan aktivitas mencurigakan di kebun tersebut.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel bersama Polsek Batang Angkola, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. " Begitu menerima laporan, personel kami langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa. Dari hasil pemeriksaan, benar ditemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh di sela-sela pohon sawit milik pelaku, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, Kamis (13/11/2025) sore.
Baca Juga: Pemilik 15 Batang Tanaman Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Taput
Di hadapan petugas dan Kepala Desa, AN tak bisa lagi mengelak. Ia mengaku menanam ganja di kebun sawit miliknya. Bahkan, ia sendiri yang menunjukkan lokasi ladang tersebut kepada petugas.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AN telah menanam ganja sejak awal tahun 2025 dan membeli ganja kering dari seseorang berinisial D sekitar Februari lalu seharga Rp45 ribu, lalu mengambil bijinya untuk ditanam kembali. " Setelah tumbuh, bibit ganja itu dipindahkan pelaku ke kebun sawit agar tidak mudah diketahui warga, ” jelas AKP Sitompul.
Ironisnya lagi, pada Juli 2025, AN sempat memanen sembilan batang ganja pertama dan menjual hasilnya kepada beberapa orang. Bukannya kapok, pelaku kembali menanam 29 batang baru pada September 2025, yang akhirnya ditemukan polisi.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan
Seluruh batang ganja yang ditemukan petugas telah dicabut dan diamankan sebagai barang bukti. Pelaku juga kini ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
" Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, " terangnya
Kasat Resnarkoba menegaskan, jajaran Polres Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite Madina Dimusnahkan Polda Sumut
" Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam, mengedarkan, atau menyalahgunakan narkoba. Upaya ini bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba, ” tegasnya.
AKP Sitompul juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.