Mediasi digagasi anak rantau di kantor kepala desa dimana hadir disana pihak yang berkepentingan baik perwakilan warga Lobu Siregar I dan II, kepala desa, anak rantau marga Siahaan, pengacara Morton L Tobing dan keluarga MM Pasaribu.
" Saya merupakan ketua perdamaian dan disepakati 10 hektar diserahkan kepada keturunan MM Pasaribu, disana ada pihak keturunannya Janpiter Pasaribu serta dihadiri notaris," ungkapnya.
Saat hakim menanyakan terkait gugatan adanya klaim tanah milik Morton L Tobing diluasan 10 hektar tersebut , Lamhot Silitonga menyatakan tidak ada .
" Tidak ada penyerahan tanah ke Morton L Tobing, dan saya juga menyaksikan tanah itu dijual ke Manaek Siahaan keturunan Pasaribu tahun 2022," tuturnya.
Lamhot mengatakan sudah pernah juga dimintai sebagai saksi dipihak kepolisian juga terkait sengketa tanah saat ini.
Mediator perdamaian antara keturunan MM Pasaribu dengan warga Lobu Siregar I dan II Jonson Siahaan mengakui juga ada di kantor kepala desa.
" Ada 18 perwakilan masyarakat disana, dikantor kepala desa dan perdamaian itu terjadi 16 April 2021," tegasnya seraya juga mengamini keterangan Lamhot Silitonga.
Sementara itu, Leo Fernando Zai sangat bersukur proses persidangan berjalan dengan lancar.
Leo mewakili pihak tergugat menegaskan saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta.
" Saksi fakta adalah orang yang mengetahui terkait adanya perdamaian keluarga MM Pasaribu dan warga Lobu Siregar I tahun 2021. Terjadi perdamaian dan secara hati ke hati warga memberikan tanahnya , itu faktanya tadi," jelasnya.
Setelah itu, keluarga MM Pasaribu melalui keturunannya Janpiter dan Sahat melakukan penjualan tanahnya ke Manaek Siahaan (tergugat) sebesar Rp 2,5 miliar.
Atas dasar adanya surat perdamaian keluarlah surat keterangan tanah , baru terjadilah transaksi jual beli hingga pemerintah desa mengeluarkan surat .