Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan prosesi Pengangkatan Sumpah bagi pemohon penerbitan sertifikat pengganti atas dokumen yang hilang atas nama Ahmad Sendetua Hasibuan berlangsung di aula Kantor Pertanahan setempat, Rabu (19/11/2025).
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, dihadiri pejabat Kantah dan pihak pemohon.
Prosesi pengambilan sumpah dengan khidmat dan pengangkatan sumpah ini menjadi bagian penting dari pemenuhan persyaratan administrasi untuk memastikan kebenaran pernyataan kehilangan sertifikat sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Tapsel Berlakukan Status Darurat Bencana Selama 14 Hari
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap dalam arahannya menegaskan pentingnya menjaga integritas, ketelitian, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan.
Ia menambahkan penerbitan sertifikat pengganti merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya ketika dokumen pertanahan hilang atau mengalami kerusakan.
Baca Juga: Jumat Berkah Polres Labuhanbatu, Bagikan 100 Nasi Bungkus untuk Pengemudi Betor dan Sopir
"Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya
Terpisah pemohon Ahmad Sendetua Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas pelayanan yang cepat dan jelas dalam proses pengajuan sertipikat pengganti ini.
"Pengangkatan sumpah hari ini menjadi bentuk tanggung jawab saya untuk memastikan seluruh keterangan yang saya sampaikan benar adanya. Saya berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai ketentuan," ujar Ahmad Sendetua Hasibuan, setelah mengikuti prosesi sumpah. (RI)