Putusan MK 135/2024 Ubah Desain Pemilu Indonesia

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:28 WIB
Keterangan gambar :  Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis. (Realitasonline / Ist)
Keterangan gambar : Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis. (Realitasonline / Ist)

Ia menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 mengatur pemilu sebagai satu kesatuan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, DPD, DPR dan DPRD.

“UUD 1945 dan UU Pemilu masih menempatkan pemilihan DPRD sebagai bagian dari Pemilu Nasional. Sementara dalam putusan MK, pemilihan DPRD dipindahkan menjadi bagian Pemilu Daerah. Ini tentu membutuhkan penyesuaian, ” tegasnya.

Demikian pula dengan UU Pemilu (UU No. 7/2017) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (UU No. 10/2016) yang keduanya masih mengatur Pemilu serta Pilkada setiap lima tahun.

Karena itu, menurut Tagor, diperlukan revisi undang-undang bahkan kemungkinan amandemen kelima UUD 1945 untuk mengakomodasi desain pemilu baru tersebut.

Baca Juga: Cegah Kenaikan Harga Bapok dan BBM Eceran Satpol PP Padangsidimpuan Sebar Imbauan Wali Kota

Tagor juga menyinggung potensi kekosongan jabatan di tingkat daerah. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat hingga 2029, sedangkan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan menjabat sampai 2030. Namun Pemilu Daerah baru digelar pada 2031.

“ Jika jabatan Legislatif daerah tidak diperpanjang, tentu mustahil pemerintahan daerah berjalan tanpa DPRD. Tetapi jika diperpanjang, apa payung hukumnya?, ” ujarnya.

Untuk jabatan Eksekutif, pemerintah masih bisa menunjuk penjabat Kepala Daerah. Namun persoalan Legislatif dianggap jauh lebih kompleks.

Meski berbagai tantangan regulasi dan teknis masih muncul, Tagor meyakini perjalanan menuju Pemilu 2029 dan 2031 masih cukup panjang untuk merumuskan penyesuaian aturan.

“ Apa yang diputuskan MK merupakan upaya perbaikan sistem, penguatan lembaga penyelenggara Pemilu, serta tata kelola Pemilu. Harapannya, Pemilu yang lebih baik akan melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas bagi negeri ini, ” tutupnya.(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X