Realitasonline - Lubuk Pakam l Sebanyak 4.018 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Senin (8/12/2025).
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan dari 800 pegawai yang hadir. Sementara 3.218 pegawai lainnya mengikuti prosesi penyerahan SK melalui zoom meeting.
Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan menjadi penguat semangat setelah Deli Serdang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor. “Semoga momen ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati, baik bagi orang tua yang anaknya menerima SK ataupun bagi anak yang orang tuanya menerima SK,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan status PPPK merupakan awal dari tanggung jawab baru. Ia mengingatkan Pemkab Deli Serdang tidak memberi ruang bagi pegawai yang tidak disiplin atau melakukan praktik yang dapat merusak kepercayaan publik. “Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan Pemkab Deli Serdang sedang melaksanakan self assessment pelayanan publik, khususnya pada 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu), dengan target peringkat minimal B untuk penilaian publik pada tahun 2026.
“PPPK Paruh Waktu ini saya mau bertransformasi menuju ASN yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi ASN yang bermental malas,” tambah Bupati.
Baca Juga: Pelamar Membludak, Rekrutmen Tenaga Non ASN RSUD Teungku Peukan Abdya di Tunda
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang Rudi Akmal Tambunan dalam laporannya menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN.
Dari 4.045 formasi yang ditetapkan Menpan-RB, terdapat
20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi berkas dan 7 orang tidak direkomendasikan Inspektorat. Acara penyerahan SK juga dirangkai dengan pemberian santunan Korpri dan pengumuman hasil PEKPPP Mandiri 2025.
Dengan demikian, sebanyak 4.018 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. “Mulai hari ini status kita semuanya sama, yaitu ASN. Jadi jangan ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas, jangan ada lagi kelompok berbaju hitam-putih dan kelompok berbaju Korpri,” ujar Rudi Akmal.
Baca Juga: Tenaga Non ASN Humbahas Ditata Ulang, Bupati : Tidak Memenuhi Ketentuan Akan Dievaluasi
Mulai saat ini, PPPK Paruh Waktu sudah dapat menyusun target kinerja bersama atasan langsung. Evaluasi kinerja tersebut akan menjadi dasar perpanjangan kontrak.