Realitasonline.id - Palas | Sidang Mediasi lanjutan perkara perdata nomor 18/Pdt.G.2025, dengan Hakim mediator Cindy Osla Putri, SH, dihadiri tergugat HAD Hsb, penggugat HDHsb dan AA Hsb tidak berhasil, Rabu (10/12/2025) di PN Padanglawas
Sidang gugatan ketua DKP FKI-1 H Darwin Hasibuan dan pengurus lainnya atas tuduhan tergugat H Ahmad Dahlan Hasibuan yang menuduh mengelapkan dana plasma milyaran Rupiah.
Tergugat HAD Hsb menyebutkan, tidak mengetahui gaji plasma mereka sejak periode Mei 2025 hingga sekarang apakah sudah dibayarkan atau masih di perusahaan. Tergugat juga menyampaikan sangat taat dan patuh sebagai anggota FKI-1.
Baca Juga: Mediasi Sengketa Tanpa ke Pengadilan, Keuchik Mukhlis di Abdya Terima Penghargaan dari Menko Yusril
Permasalahan gaji plasma yang disampaikan tergugat, penggugat Ali Akbar Hasibuan, mengatakan bahwa seluruh gaji plasma dari 18 orang yang mencabut kuasa dari DPK FKI-1 telah dibayarkan kepada pengurus koperasi desa Sungai korang yang masih aktif setiap bulannya. "Sangat tidak tepat kalau disebut gaji tidak dibayar padahal mereka yang tidak mau menerimanya".
Sejak beberapa tahun terakhir tergugat tidak aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPK FKI-1 dan Penerima kuasa plasma sedangkan gaji/jasa yang bersumber dari pemotongan Lima belas persen diterima setiap bulannya.
Bahkan terkadang tergugat hanya dihadiri oleh anaknya dengan membawa stempel yang diketahui anak tergugat bukan anggota maupun pengurus namun tetap dibayarkan, hal ini pun dibenarkan dan diakui tergugat didepan hakim mediasi.
Baca Juga: Polres Samosir Mediasi Laka Lantas Antar Warga AS Dengan Warga Simanindo
Diakhir mediasi penggugat sempat minta izin kepada hakim untuk menunjukkan hasil kesepakatan atas pembagian pemotongan 7â„… (Tujuh persen) karena tergugat ikut serta dalam kesepakatan tersebut dan ditanda tanganinya.
Rahmat Fauzan Daulay SH, Mkn kuasa hukum penggugat menyampaikan yang diucapkan hakim mediator, Cindy Osla Putri, antara penggugat dan tergugat tidak ada titik temu, dan kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke persidangan berikutnya.
Sidang mediasi tidak berhasil atau tidak ada titik temu. Agenda sidang berikutnya adalah jawaban tergugat tanggal 17 Desember 2025 melalui sidang e-court.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi Konflik Rumah Ibadah Masjid
"Para pihak tidak hadir lagi di sidang berikutnya, namun para pihak akan hadir kembali nanti pada sidang pembuktian", ucap kuasa hukum penggugat. (SS)